Jumat, 01 Februari 2013

tentang "yang katanya dibilang tanah surga"

Tulisan ini mungkin bisa dikatakan sebagai komentar dr tulisannya kawan saya Arman Dhani dan Nuran Wibisono yang mengomentari tulisannya Arman Dhani. atau bisa juga tulisan baru yang berdiri sendiri, ah entahlah. Pastinya saya akan menulis tentang Kawasan Konservasi Laut Daerah yang salah satunya adalah Nusa Barong.

Tentang Nusa Barong ini memang kerapkali terjadi kontroversi diantara para traveler. Dan saya adalah salah satu orang yang tidak mendukung akses wisata di Nusa Barong. terlepas saya dianggap traveler atau tidak. Disini saya akan mengupas kawasan konservasi wabilkhusus Nusa Barong melalui kacamata birokrasi dan pecinta lingkungan.

Salah satu alasan terbesar kenapa Nusa Barong dilarang dipergunakan sebagai akses wisata adalah Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda No. 46 Staatblad No. 736 tanggal 9 Oktober 1920 mengenai penetapan Nusa Barong sebagai Kawasan Cagar Alam. Dijelaskan bahwa Cagar Alam Nusa Barong merupakan salah satu kawasan suaka alam dengan fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan dan pengkayaan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya (UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya)

Karena Nusa Barong dilarang untuk dikunjungi pelancong maka sebaiknya ada yang menjaga Pulau terbesar di Jember ini. Nah, disinilah letak kelemahan birokrasi kita. Nusa Barong ada didalam kewenangan Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah III Jawa Timur (di Jember) yang secara langsung membawahi Seksi III Kawasan Cagar Alam Nusa Barong dengan personel kurang lebih tiga orang. Bagaimana mungkin tiga orang sanggup menjaga Nusa Barong yang luasnya saja mencapai 6100 km2. Bahkan setiap kali saya melaksanakan Operasi Laut saya tidak pernah sekalipun menjumpai salah satu dari mereka. Itupun masih bisa saya maklumi. lantaran memang operasional untuk menuju ke Nusa Barong membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Dengan menggunakan perahu jukung saja untuk Pulang-Pergi bisa menghabiskan 600rbu-1juta. Semisal ada pengunjung tertangkap tangan terus bingung juga mau diapakan.

Selama yang saya tahu memang tidak pernah saya dengar ada pelancong yang tertangkap tangan sedang mengunjungi Nusa Barong. Tapi hal itu bukan berarti diperbolehkan.

Susahnya bahwa manusia dikaruniai rasa penasaran yang luar biasa. Semakin dilarang maka akan semakin ingin tahu dan ingin berkunjung. Bahkan di twitter dan Facebook ada sebuah akun bernama Nusabarong yang terang-terangan menjadi agen wisata menuju Pulau tak berpenghuni tersebut. BKSDA III tahu itu, mereka berang, marah, ngomel tapi tidak bertindak. (Hal ini saya ketahui dari Arman Dhani yang memang cukup dekat dengan personel dan Kepala BKSDA III tersebut). Saya sendiri tidak bisa bertindak apa-apa. Pasti banyak yang ngedumel, "lah siapa kamu?". hehehehe,.... iya kan???  Baik saya terangkan posisi saya di Birokrasi bahwa saya adalah Petugas Tehnis dan Administrasi Pengembangan Konservasi Sumberdaya Perikanan dan Kelautan di Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan Kab. Jember. Tetapi karna NusaBarong masih belum dilimpahkan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan jadi saya hanya cukup bisa menghimbau dan mengingatkan kawan-kawan yang ingin berkunjung ke Nusa barong.

lalu ada yang nyeletuk, "toh cuman berkunjung ke Teluk Jeruk n Pasir Panjang saja kok, masak gak boleh".

Oke saya terangkan. Kondisi Alam di Nusa Barong memang seperti yang banyak pelancong bilang itu tanah surga. (entah mereka pernah ke surga apa nggak) Hal ini jika memang yang dimaksud surga itu adalah bagus dan sepi. Itu salah satu kelebihan Nusa Barong. Kelebihan yang lain adalah bahwa Nusa Barong memiliki Kayu Setigi (kayu yang sangat langka dan mahal) serta Penyu belimbing dan Hijau yang keberadaannya sudah semakin memprihatinkan.

Nah, seandainya para traveler itu juga pecinta lingkungan dalam artian bahwa mereka membentuk komunitas dan melakukan kegiatan-kegiatan bersih-bersih pantai serta menjaga dan melindungi keberadaan penyu dari para pencuri maka saya mendukung. Dan itu pula yang diharapkan oleh BKSDA III agar mereka berkunjung ke kantor yang berada di Jl. Jawa itu. Meresmikan diri sekaligus sebagai kepanjangan tangan dari BKSDA III. Jadi ketika mereka berkunjung ke Nusa Barong yang dilakukan adalah aksi peduli lingkungan bukan hanya sekedar senang-senang saja.

Nusa Barong ini adalah salah satu pulau dari 92 pulau terluar di Indonesia yang berbatasan langsung dengan Australia. Maka semestinya kita turut menjaga keberadaannya berikut dengan sumberdaya alam hayati yang terkandung didalamnya. Ini yang saya sering bilang #thinksmart #melawanbirokrasi .Sindirlah terus kami para  birokrasi untuk bekerja jauh lebih baik dari kami yang digaji.

Selamat menulis dengan smart dan melancong dengan smart.

2 komentar:

  1. saya baru tahu kalau Nusa barong adalah kawasan terlarang bagi para traveller, karena alasan memiliki habitat yang unik dan langka seperti penyum belimbing dan kayu setigi. Dan kalau memang benar bahwa itu adalah kawasan terlarang, seharusnya pemerintah menempatkan aparat keamanan untuk menjaga pulau tersebut dari kedatangan para traveller yang cenderung bersikap nekat-nekatan mencoba segala hal terlarang

    BalasHapus
    Balasan
    1. Diatas sudah saya sampaikan Mas Bro, bahwa itulah kelemahan birokrasi khususnya BKSDA Wilayah III yang jelas-jelas kekurangan personel dan minim biaya. Solusinya adalah kita sbg masyarakat, traveler atopun pecinta pesisir/lingkungan menawarkan diri dalam suatu wadah utk menjadi volunteer menjaga Nusa Barong dari kerusakan

      Hapus